Pengurus ISP berusaha menenangkan anggotanya dengan mengirimkan surat Nomor: 212/ISP-DIR/II/2020 pada tanggal 24 Februari 2020. Surat itu ditandatangi oleh Sonia sebagai Ketua Pengurus, Ketua Pengawas Leonardus Agus Susanto dan Direktur Pengelola Suwito Ayub.
Pada awalnya Koperasi Indosurya Cipta mememuhi permintaan anggotanya untuk mencairkan dananya bahkan terhadap yang belum jatuh tempo. Akibatnya ISP mengalami penarikan dana yang di luar kewajaran (rush).
Dalam situasi ini, tidak semua keinginan untuk mencairkan dana khususnya dari anggota-anggota yang belum jatuh tempo bisa dipenuhi.
“Pada awalnya ISP selalu memenuhi permintaan pencairan dana Anggotanya, bahkan terhadap yang belum jatuh tempo sekalipun. Akibat dari pencairan dana yang terjadi terus-menerus bahkan anggota yang belum jatuh tempo-pun berusaha mencairkan simpanan dananya, maka otomatis menyebabkan ISP mengalami penarikan dana yang di luar kewajaran (rush). Hal ini tentu saja menyebabkan banyak anggota yang belum jatuh tempo juga meminta simpanannya untuk dicairkan dan pada akhirnya banyak anggota yang tidak bisa menerima keadaan ini sehingga menjadi panik dan kecewa, bahkan ada yang sampai melapor ke media dan pihak berwajib. Situasi ini semakin memperburuk keadaan karena kepercayaan anggota dan masyarakat menjadi menurun terhadap ISP” kutipan dari surat itu.














