Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya.
Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenKopUKM.
Darwisman menggarisbawahi agar jalinan kerja sama kedua instansi dipererat, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh KemenKopUKM,” kata Darwisman.
Komentari tentang post ini