JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian diprediksi tidak akan selesai hingga akhir 2019.
Karena marwah dan ruh soal koperasi terindikasi belum tertampung dalam RUU tersebut.
Sehingga dibutuhkan kajian lebih panjang lagi.
“Ada kemungkinan tidak selesai tahun ini, karena pemerintah juga belum memberi respon,” Ketua Panja RUU Koperasi Inas Nasrullah Zubeir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Saat didesak wartawan agar RUU Koperasi ini dievaluasi lagi, Inas mengaku sepakat dengan langkah meninjau total RUU tersebut.
Alasannya, RUU Koperasi harus mengacu kepada Koperasi Konsumen dan Produsen, bukan hanya mengutamakan pada koperasi simpan pinjam.
“Bahkan Koperasi Unit Desa sudah dianggap tidak lagi. Jadi bagaimana koperasi mau maju,”ungkapnya seraya mempertanyakan.
Lebih jauh Wakil Komisi VI DPR-RI ini mengaku, RUU Koperasi yang baru pada dasarnya tidak disetujui. S
ebab semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam. Sementara koperasi produsen dan konsumen sedikit.
“Hampir sekitar 90%, RUU ini menyangkut koperasi simpan pinjam. Kondisi ini tentu tidak sehat, karena sama dengan “rentenir”,” tegasnya.
Dikatakan Inas, Koperasi Simpan Pinjam itu lebih banyak pinjamnya ketimbang dana masuk yang ditabung. Hal itu sudah menjadi rahasia umum.















