Menurut Inas, pihak yang menyarankan RUU Koperasi ini, ternyata mindsetnya bahwa koperasi itu adalah simpan pinjam.
Padahal koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen.
“UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masa, lahan koperasi hanya simpan pinjam, Saya sudah ingatkan jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” tuturnya.
Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Jadi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah tidak bisa diubah karena sampai kapan pun tidak akan kelar-kelar UU Koperasinya,” pungkasnya.















