JAKARTA-Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meresmikan Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan yang merupakan fitur berbasis laman web yang dapat diakses pelaku usaha untuk mendaftarkan produk makanan serta minumannya di Jakarta, Selasa (9/2).
Hal ini bertujuan untuk membantu percepatan perizinan di bidang pangan.
Peluncuran ini diadakan secara Daring dan Luring dengan sangat meriah.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP beserta jajaranya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Dra. Rita Endang., Apt., M.Kes beserta jajaranya, Ketua Umum KOPITU, Yoyok Pitoyo beserta segenap Tim, para pelaku usaha pangan olahan skala kecil hingga industri dan berbagai kalangan pemangku kepentingan terkait.
Penny mengatakan, BPOM merupakan sentral dari percepatan perizinan, yang terkait dengan pengawasan dan perizinan obat dan makanan, dalam hal ini adalah pangan.
Mengutip laman resminya, Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh pelaku usaha melalui situs registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/
Komentari tentang post ini