JAKARTA-Izin edar dari Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) sangat diperlukan guna menjamin mutu produk serta kepercayaan konsumen.
Seperti diketahui, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai lembaga negara yang salah satu tugasnya adalah menjamin mutu produk makanan dan minuman.
Oleh karena itu, pada hari Senin dan Selasa, 30 November sampai dengan 1 Desember 2020 BPOM mengadakan webinar bersama Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) dengan tema Pemenuhan Persyaratan dan Registrasi Izin Edar Pangan Olahan.
Acara ini bertujuan agar para pelaku UMKM dapat mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 300 pelaku usaha dari seluruh Indonesia. Sebanyak 300 peserta mengikuti webinar melalui Zoom, namun dikarenakan masih membeludaknya peserta webinar, KOPITU juga melakukan siaran langsung melalui Youtube dan Facebook KOPITU.
Acara ini dihadiri oleh Yoyok Pitoyo selaku Ketua Umum KOPITU, Dra. Rita Endang.,Apt., M.Kes selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rini Asri, S.Si, Apt. selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar POM DKI Jakarta, Yuni Kuswanti, STP.,M.Sc. selaku Kepala Seksi Registrasi Pangan Berklaim Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, Hartiyah Wuryani S.Si. MPA selaku Fasilitator Nasional BPOM KOPITU, dan Drs. Safriansyah, Apt., M.Kes selaku Kepala Balai POM Jakarta.
Komentari tentang post ini