Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XI/2013 persetujuan DPR terhadap APBN dibatasi hanya sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program. “Putusan ini merupakan putusan logis guna mengakhiri dominasi rasionalitas politis dalam persetujuan RAPBN yang mengesampingkan rasionalitas teknokratis,” ungkap Benny usai mempertahankan tesisnya “Mereposisi Hak Budget DPR” di Program Pascasarjana FHUI.
Benny melihat, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan persetujuan DPR terhadap APBN perlu dibatasi. Pertama, DPR memiliki hak budget sebagai hak yang mutlak dalam bentuk menerima atau menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Kedua, DPR memiliki fungsi pengawasan yang sebaiknya lebih diperkuat kualitasnya daripada memperluas tingkat persetujuan anggaran.
Benny menambahkan reposisi hak budget juga dapat menghindari makna hak budget sebagai bentuk aktif DPR dalam siklus anggaran negara. Padahal, secara konstitusional, jelas Benny, DPR tidak dimintakan pembahasan/persetujuan atas keseluruhan siklus anggaran, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban, tetapi dimulai saat Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR, dan kemudian saat Presiden mengajukan pertanggungjawaban anggaran.















