Ia menambahkan adanya sistem pengawasan secara seimbang yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam APBN hakikatnya menjaga kepastian hukum dalam rangka menjaga kedudukan pemerintah dan DPR dalam hal keuangan negara.
Selain itu, menurut Benny, untuk mencegah pemerintah dan DPR secara bersama-sama atau pun sendiri-sendiri melakukan penyimpangan terhadap keuangan negara dalam APBN. “Pengecekan dan penyeimbangan dalam proses APBN antara pemerintah dan DPR merupakan syarat utama untuk mewujudkan tujuan bernegara dalam postur APBN,” pungkasnya.















