Boli menyerahkan dokumen dan keterangan seperlunya untuk pengembangan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan untuk ditentukan apakah rangkaian peristiwa yang disuarakan oleh Partai Hanura masuk dalam kategori Tiindak Pidana Korupsi atau bukan.
“Dan kalau itu merupakan Tindak Pidana Korupsi maka apakah cukup beralasan untuk menetapkan 35 anggota DPRD Sikka sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana korupsi,” terang Koordinator TPDI, Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (29/12).
Ansa Rera Diduga Terlibat
Jika saja dugaan mark-up pembayaran dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka dari Bupati Sikka pada eranya Ansar Rera terbukti maka Ansar Rera berpotensi menjadi pelaku turut serta atau bahkan aktor intelektual terjadinya mark-up.
Pasalnya, diduga kuat usulan ini disetujui demi meloloskan proyek fiktif pembangunan Kantor Bupati Sikka, menjelang akhir masa tugas Ansar Rera sebagai Bupati Sikka periode 2013-2018.
“Ansar Rera dan DPRD Sikka sepakat menaikan anggaran tunjangan Perumahan dari semula Rp 6 juta perbulan menjadi Rp 10 juta dan sekarang angka Rp 10 juta perbulan mau dipertahankan lagi pada anggaran 2019,” jelasnya.
Namun Bupati Sikka, Robi Idong menolak karena berdasarkan kajian dan hasil survey, angka Rp 10 juta perbulan itu sangat tidak pantas di luar kelayakan sehingga bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi terselubung melalui mark-up.















