Bagi investor/perusahaan perlu dipastikan patuh terhadap kewajiban untuk mengungkapkan struktur kepemilikan manfaat secara transparan melalui sistem yang terbuka (MODI).
Perusahaan juga perlu memperbaiki mekanisme pelibatan warga sekitar tambang, termasuk masyarakat adat.
Termasuk memastikan perlakuan yang adil bagi pekerja asing dan lokal.
Penerapan mekanisme kepatuhan internal yang selaras dengan standar ESG. Mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia dan mempublikasikan audit AMDAL.
Warga lokal dan kelompok masyarakat sipil secara terus menerus memantau proses perizinan dan akuisisi yang melibatkan perusahaan asing dengan penuh kewaspadaan.
Penguatan di level warga dengan mempromosikan literasi hukum dan pelatihan FPIC bagi masyarakat lokal untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah dan lingkungan.
Peneliti Sektor Tambang TI Indonesia di Jakarta
sumber: https://ti.or.id/korupsi-dan-ancaman-masa-depan-teluk-weda-ditengah-industrialiasi-nikel/













