Sayang, publik seperti menunggu godot, karena presiden tak kunjung merespopns masalah ini. Curiga publik pun menguat. Sebab, luar biasa aneh jika administrasi pemerintahan SBY-Boediono tak berani dan tak mampu menyuarakan pertanggungjawaban mereka atas penggunaan dana LPS itu.
Karenanya, dalam rentang waktu sisa pengabdian mereka yang 10 bulan itu, Jelas bahwa kedua pemimpin akan terus diganggu oleh masalah ini. Sebab, Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century akan terus menuntut pertanggungjawaban itu. DPR berpendirian bahwa kasus ini harus dituntaskan agar tidak menjadi preseden. Sekarang dan di kemudian hari, para pemimpin harus menyadari bahwa kekuasaan tak boleh dilaksanakan semena-mena.
Setiap pemimpin publik boleh merumuskan dan menetapkan kebijakan sesuai wewenang yang melekat padanya, tetapi kebijakan itu tetap harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan parameter yang jelas dan masuk akal, serta minus rekayasa.
Boediono boleh saja menolak memenuhi panggilan Timwas DPR. Tetapi, bisa dipastikan bahwa proses untuk mempersoalkan kasus ini tidak berhenti pada penolakan Boediono. Saat dana talangan Century dicairkan, dia menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan juga anggota Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK). Dengan dua jabatan itu, dia otomatis tidak bisa cuci tangan begitu saja dari kasus gelembung dana talangan. Argumentasinya sederhana; LPS melaksanakan mandat KSSK. Sebagai anggota KSSK, Boediono harus ikut bertanggungjawab jika terjadi gelembung dana talangan.
Kalau pada level pemerintahan pusat marak dengan berita berbau korupsi dan manipulasi, kecederungan yang sama juga terjadi di tingkat daerah. September 2013 lalu, pejabat pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa jumlah pejabat pada level pimpinan daerah yang bermasalah dengan hukum sudah mencapai 304 pejabat. Ini bukan jumlah yang kecil. Kecenderungannya terus bertambah karena pada Mei 2013 baru berjumlah 291 pejabat yang bermasalah.
Auto Pilot
Pejabat daerah yang bermasalah dengan hukum meliputi 21 gubernur, 7 wakil gubernur, 156 bupati, 46 wakil bupati, 41 walikota, dan 20 wakil walikota. Dengan penahanan gubernur Banten oleh KPK, berarti sudah 22 gubernur yang bermasalah dengan hukum. Sementara dari Nusa Tenggara Timur diberitakan bahwa walikota Kupang periode 2007-2012 ditahan oleh Kejaksaan setempat, karena diduga terlibat korupsi dalam proyek pendidikan.
Di Jawa Tengah, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) setempat mencatat, setidaknya 4 bupati (aktif), seorang walikota dan seorang wakil bupati harus berurusan dengan penegak hukum karena diduga terlibat kasus korupsi. Di provinsi ini, lima mantan bupati dan dua mantan walikota juga bernasib sama.
Kalau semua kasus terungkap, korupsi di daerah pun tak kalah maraknya dengan di pusat. Banyak pejabat daerah lebih berani melakukan tindak pidana korupsi karena pejabat pemerintah pusat di Jakarta memberikan contoh perilaku korup itu. Kecenderungan ini marak karena pejabat daerah ‘harus’ memberi upeti kepada pejabat di pusat agar proyek yang dibutuhkan daerahnya bisa lolos dalam pembahasan anggaran di Jakarta. Itu sebabnya, pejabat daerah – atau utusan mereka — harus terbang ke Jakarta untuk melakukan lobi sambil memberi upeti.
Praktik wajib memberi upeti kepada oknum di pusat ini otomatis menjadi semacam pembelajaran bagi pejabat di daerah. Melihat bahwa pejabat di pusat begitu leluasa melakukan korupsi, pejabat di daerah pun mencari caranya sendiri untuk bisa memanipulasi anggaran daerahnya.













