JAKARTA-Sejumlah anggota Komisi V DPR RI diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk berbuat korupsi.
Pengakuan Damayanti Wisnu Putranti bahwa pimpinan Komisi V DPR RI dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp10 triliun dari total anggaran Kementerian PUPR yakni Rp100 triliun adalah bukti bagaimana DPR dengan sengaja menghambat pembangunan di negara ini.
“Mereka telah melakukan penyalahgunaan hak seperti hak budget atau pengawasan,” kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (25/11/2016).
Uchok menambahkan kasus korupsi yang melibatkan beberapa anggota Komisi V DPR RI dan sedang bergulir di KPK dalam proyek pembangunan jalan di Maluku adalah bukti penyimpangan wewenang yang melekat pada anggota dewan.
“Hak ini disalahgunakan untuk menghambat pembangunan dengan cara meminta bagian jatah dana APBN,” tegasnya.
Uchok melihat kasus yang dilakukan Damayanti dan kawan-kawannya di DPR dimana mereka minta jatah Rp 10 triliun, adalah dalam rangka memperkaya pribadi dan untuk menguasai partai politik.
Untuk mencegah praktik buruk anggota dewan, Uchok menyarankan dengan dua cara. Pertama, para pelaku harus divonis seberat-beratnya di atas 15 tahun penjara.












