JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berjanji akan mengawal proses hukum terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh penyanyi dan pencipta lagu dangdut senior SOLID AG. Penegasan ini disampaikan Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina saat menerima pengaduan orang tua daru Anak perempuan 5 tahun korban pencabulan di Kantor KPAI, Gondangdia, Jakarta, Jumat (30/1).
”Kami mendukung penuh secara moral karena ini memang tugas kami,” ujar Putu.
Seperti diketahui, seorang anak berusia 5 tahun berinsial T menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh SOLID AG, penyangi kondang yang populer dengan lagu “Memori Daun Pisang” ini. Tindakan kejahatan seksual anak ini terjadi di Kantor MRN (Production House) di Jl. Tebet Utara Nomor. 29, Tebet Jakarta Selatan dan tindakan ini telah dilaporkan di unit PPA di Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada tanggal 13 Desember 2014.
Saat mengadu ke KPAI, didampingi secara probono Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ENP.
Menurut Eko Novriansyah Putra, SH, tindakan SOL AG ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, ini menimpa anak berusia 5 tahun.
Tindakan pidana yang diduga dilakukan SOL AG ini melanggar ketentuan Pasal 82 (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. “Kami berharap agar proses hukum ditegakan agar menjadi shock therapy bagi pelaku pencabulan sehingga tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban,” tegasnya.














