Eko berharap prinsip equality before the law (semua sama dimuka hukum) harus ditegakan. Ini sangat penting karena saat ini Terlapor pencabulan masih bebas berkeliaran dan belum ada tindakan penahanan dari penyidik setelah dilaporkan tanggsl 13 Desember 2014. “Jangan ada perlakuan istimewa terhadap terlapor. Pelaku pencabulan ini sebenarnya ancaman nyata bagi masa depan anak Indonesia,” jelasnya.
Sesuai BAP yg telah disampaikan, Kejahatan Seksual terjadi berupa rabaan dan memasukkan tangan ke organ vital korban yg masih anak 5 tahun. Serta Pelaku menunjuk2an alat vitalnya ke anak yg malang ini.
Selain itu, KPAI juga akan memberikan bantuan team psikolog dan kedokteran serta ahli psikis untuk mendampingi recovery psikis dan kesehatan fisik seksual korban juga keluarga.
Dia mengatakan, tugas perlindungan anak ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mengamanahkan salah satu tugas KPAI adalah memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak. “Kami sangat mendukung masyarakat apalagi elemen advokat yang bersama memperjuangkan tegaknya hukum perlindungan anak yang berwibawa dan tegas,” imbuhnya.














