JAKARTA-Keamanan bagi anak di bawah umur di di Jakarta belum terjamin. Buktinya, kasus kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak di kota metropolitan ini terus meningkat. Beberapa waktu lalu, seorang anak berusia 5 tahun berinsial T menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh SOLID AG, penyangi kondang yang populer dengan lagu “Memori Daun Pisang” ini. Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Jakarta Selatan untuk memproses tindakan kekerasan seksual ini secepatnya. “Saat ini, korban yang masih berusia anak mengalami trauma hebat. Untuk itu, kami harapkan Polres Jakarta Selatan memproses kasus ini secara serius, obyektif dan transparan,” ujar Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina di Jakarta, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, seorang anak berusia 5 tahun berinsial T menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh musisi kondang yang juga pencipta lagu dangdut, SOLID AG. Tindakan kejahatan seksual anak ini terjadi di Kantor MRN (Production House) di Jl. Tebet Utara Jakarta Selatan dan tindakan ini telah dilaporkan di unit PPA di Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada tanggal 13 Desember 2014.
Putu menjelaskan KPAI sudah mengirim surat ke Polres Jakarta Selatan pada hari Senin (2/2) lalu. Dalam surat itu, KPAI meminta Polres Jakarta Selatan agar bertindak transparan profesional dalam menangani kasus asusila yang diduga dilakukan SOL AG ini.
Selain itu, KPAI berharap penyidik Polres Jakarta Selatan dapat menjerat pelaku/tersangka sesuai dengan pasal 76E dengan ancaman pidana pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.














