Pasal ini menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “KPAI akan terus memantau penanganan kasus kejahatan seksual terhadap T (5 tahun) yang diduga dilakukan oleh penyanyi dangdut ini,” harapnya.
Menurutnya, pelaku tindakan pencabulan anak harus diganjar dengan hukuman yang berat. Ini penting agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan anak ini. Sebab tanpa hukuman yang berat dan setimpal, aksi pencabulan anak ini akan terus meningkat. “Kami mendesak aparat penegak hukum menindak dan menghukum pelaku pencabulan anak dengan seberat-beratnya. Karena sebagian besar penanganannya tidak jelas dan dampaknya menimbul trauma cukup serius bagi anak dan ini membutuhkan waktu serta penanganan yang cukup serius,” pinta mantan Ketua KPAI Daerah Riau ini.
Lebih lanjut dia berharap agar perkembangan penanganan kasus itu dapat dilaporkan dan diinformasikan kepada KPAI dan pendamping hukum korban. “Harapan kami agar Polisi tidak menghentikan kasus ini. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi polisi seberapa besar komitmen mereka memerangi pelaku pencabulan ini,” tegasnya.














