Sementara itu, pendamping hukum korban, Eko Novriansyah Putra, berharap Kapolres dan Penyidik Polres Metro Jaksel untuk benar serius dalam menyikapi rekomendasi KPAI ini. “Kewibawaan negara dan perlindungan anak di Indonesia saat ini menjadi taruhannya. Jika di Jakarta saja hal ini nantinya UU Perlindungan Anak yang baru saja direvisi tahun 2014 ini tumpul, bagaimana nasib laporan-laporan ke penyidik soal kekerasan seksual, pelecehan, pencabulan dll terhadap anak di daerah daerah,” tegas Eko yang merupakan alumnus FH Univ Brawijaya Malang














