JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga penyiaran bersiaran jaringan yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), guna mengevaluasi sejauh mana amanat regulasi penyiaran tentang konten lokal tersebut telah ditunaikan.
Dari data yang dimiliki oleh KPI Pusat berdasarkan masukan dari 14 KPI Daerah, ternyata lembaga penyiaran baru mulai menghadirkan konten lokal di rata-rata 10 kota dengan durasi rata-rata 30 menit.
Padahal, Sistem Siaran Jaringan (SSJ) merupakan wujud dari desentralisasi penyiaran yang menjadi mandat regulasi penyiaran.
Perintah SSJ sendiri ada dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002, Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2005, Peraturan Menteri nomor 43 tahun 2009 dan juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2013 di Bali, merekomendasikan KPI memberikan waktu pada lembaga penyiaran yang melakukan siaran secara berjaringan untuk memenuhi perintah regulasi atas konten lokal sebesar 10% selama setahun, hingga 12 April 2014.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan dari RCTI, TPI, Global TV, ANTV, TV One, Metro TV, Indosiar dan SCTV.