Sedangkan rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Perizinan KPI Pusat, Azimah Subagijo yang didampingi komisioner bidang perizinan lainnya, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana.
Dari pertemuan tersebut, lembaga penyiaran menyampaikan laporan pelaksanaan konten lokal yang telah mereka lakukan.
Kendala yang ditemui lembaga penyiaran, diakui oleh perwakilan RCTI, adalah masalah infrastruktur, peralatan teknis serta sumber daya manusia dari daerah setempat seperti yang diwajibkan P3 & SPS.
Selain itu, menurut perwakilan dari SCTV, lembaga penyiaran butuh guidance dari KPI tentang siaran konten lokal serta evaluasi atas pelaksanaan selama ini.
KPI sendiri kata Azimah berkewajiban mengingatkan lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan untuk melakukan upaya pemenuhan konten lokal sebanyak 10% secara optimal.
“Urgensi konten lokal hakikatnya adalah desentralisasi penyiaran”, ujar Azimah.
Dengan adanya kewajiban konten lokal ini, akan mendorong lembaga penyiaran untuk bekerjasama dengan industri terkait di tingkat lokal dan juga SDM setempat.
“Tentunya akan menjadi sarana lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal”, tambah Azimah.
Dia menilai, konten lokal juga dapat mendekatkan lembaga penyiaran dengan masyarakat lokal, sehingga masyarat menjadi lebih memiliki atau merasakan manfaat keberadaannya di tengah mereka.