Sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi, hiburan dan kontrol sosial terkait dengan isu-isu yang dekat dengan mereka, dapat terpenuhi.
“Jika pada saat nanti ada serbuan konten-konten siaran asing ke negara kita, masyarakat dapat lebih memilih konten lokal yang sudah mereka gemari, ketimbang konten asing”, ujar Azimah.
Selama ini, pelaksanaan sistem siaran jaringan sebenarnya sudah dilakukan lembaga penyiaran, namun sayangnya baru secara administratif.
Sementara dalam konteks infrastruktur dan penyediaan konten lokal sebanyak 10% masih belum sepenuhnya terealisasi.
Azimah mengingatkan, bahwa dalam setiap proses perizinan, anggota jaringan dari lembaga penyiaran berjaringan diwajibkan untuk memenuhi syarat aspek administratif, program siaran dan aspek teknis penyelenggaraan penyiaran.
“Sehingga seharusnya masalah infrastruktur teknis untuk pelaksanaan konten lokal, sudah selesai pada proses perizinan”, tegasnya.
Lembaga penyiaran sendiri mengakui bahwa pemenuhan konten lokal adalah sebuah keniscayaan.
Sementara bagi KPI sendiri, menurut Azimah, konten lokal juga merupakan wujud ketahanan bangsa guna menguatkan masyarakat, bangsa dan industri penyiaran itu sendiri dari serbuan muatan-muatan asing yang belum tentu compatible dengan kepribadian Indonesia.