JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan, tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib pada salah satu stasiun televisi (TV) yang menampilkan bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
Tayangan yang menampilkan Ganjar Pranowo itu dinilai tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso kepada wartawan, Kamis (14/9).
Hal ini diputuskan, setelah KPI melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan tersebut.
Namun, KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas jelang Pemilu 2024.
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” ucap Tulus.
Tulus pun memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap tayangan yang berpotensi melanggar ketentuan.














