KPK juga mengembangkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) dan platform JAGA.id, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi memantau potensi korupsi melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
“Pelaporan masyarakat harus dilihat sebagai sumber informasi penting, bukan sekadar aduan. Ini adalah dasar untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan transparan,” jelas Setyo.
KPK menilai, APIP berperan sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan di pemerintahan daerah.
Melalui audit, konsultasi, dan pengawasan tata kelola, APIP diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan dan memperkuat sistem pengendalian internal. Setyo juga menekankan pentingnya keberanian menolak penyimpangan sebagai fondasi moral aparatur pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan fungsi pengawasan APIP merupakan amanah publik dan mandat undang-undang. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang adaptif dan berintegritas.
“Rakornas ini merupakan langkah strategis memperkuat sistem pengawasan berintegritas. Fungsi APIP harus dimaknai serius, karena potensi penyimpangan dapat ditekan dan dicegah sejak dini,” ungkap Tito.














