Dalam pelaporan LHKPN, Agus Rahardjo menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Basuki yang telah mendorong pelaporan LHKPN sehingga tingkat ketaatan pelaporan LHKPN per 10 Januari 2017 mencapai 99,06%.
Menteri PUPR sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara di Kementerian PUPR yang mewajibkan pelaporan LHKPN dari tingkat pejabat eselon I, eselon II, Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Auditor.
Pada kesempatan Raker kali ini, Basuki menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur tahun 2017 menjadi salah satu tumpuan pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan secara nasional.
Pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR, kata Basuki, tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik semata, tetapi juga mengurangi kesenjangan antar wilayah dalam upaya pemerataan pembangunan. Pembangunan infrastruktur juga berkontribusi pada penyediaan lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. “Raker ini dikhususkan dalam rangka persiapan pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur PUPR tahun 2017. Kita harus menyatukan niat kita dalam menjalankan amanah berat ini. Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh empat sektor utama, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur atau jasa konstruksi,”ujar Menteri Basuki.
Komentari tentang post ini