JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Belum ada info dari penyidik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (7/4).
Pada kesempatan sebelumnya, KPKmengatakan bahwa pihaknya membuka peluang memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran 2025.
“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Walaupun demikian, kata dia, Ridwan Kamilakan diperiksa KPK setelah seluruh saksi dari internal BJB maupun vendor pengadaan selesai diperiksa.
“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).















