JAKARTA-Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Edi Danggur, SH, MM, MH berpandangan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Alasannya, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan pada awal penyidikan. Artinya, belum dilakukan penyidikan, tetapi KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka di awal penyidikan.
Sehingga kalau Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan lagi, diprediksi hakim praperadilan akan mengabulkannya dan memerintahkan penghentian penyidikan terhadap politisi senior Partai Golkar ini.
“Dalam polemik kasus Setya Novanto ini, yang menjadi pokok persoalan adalah apakah KPK dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto telah sesuai dengan prosedur dan tatacara yang telah ditentukan oleh undang-undang atau tidak,” ujar Edi Danggur yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Sabtu (11/11).
Menurut Edi, penetapan tersangka yang demikian justru bertentangan dengan esensi dan tujuan penyidikan itu sendiri.
Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 2 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.











