Dari ketentuan Pasal 1 butir 2 ini, maka begitu para penyidik mendapat surat perintah penyidikan maka para penyidik ini melakukan rencana penyidikan dan segera melakukan penyidikan serta melaporkan hasil penyidikan kepada Direktur Penyidikan.
Alumni Fakultas Hukum UGM Yogyakarta ini menjelaskan dalam rangkaian proses penyidikan itu, penyidik memanggil, memeriksa dan mengambil keterangan dari saksi-saksi, ahli-ahli dan calon tersangka yaitu Setya Novanto.
Dari hasil penyidikan ini baru bisa ditemukan dan ditetapkan siapa yang menjadi tersangka. Itu artinya penetapan tersangka merupakan kesimpulan akhir atau hasil atau output dari rangkaian proses penyidikan itu.
“Tetapi, kalau penetapan tersangka dilakukan di awal, untuk apa lagi memeriksa saksi-saksi dan ahli-ahli,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, jika Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan maka yang menjadi soal adalah apakah esensi dan tujuan penyelidikan itu untuk menemukan dan menetapkan tersangka.
Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan (yang mendahului penyidikan) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.











