Jika demikian terang Edi lagi, rangkaian penyelidikan bukan untuk menemukan dan menetapkan tersangka tetapi hanya untuk menemukan ada atau tidak dugaan tindak pidana sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu penyidikan.
“Jadi, di sini bukan soal seberapa banyak bukti yang sudah dikantongi oleh KPK untuk menjerat dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sebab penilaian terhadap bukti-bukti itu nanti bukan di praperadilan tetapi di peradilan atau persidangan nanti,” jelasnya.
Lagi pula lanjut Edi, dalam menilai alat bukti itu bukan soal berapa banyak tetapi seberapa berkualitasnya alat bukti – non multa sed multum, dalam pengertian bahwa biar alat bukti banyak tetapi tidak punya relevansi dengan kasus, itu tak ada gunanya.
“Sebaliknya, walau alat bukti sedikit tapi relevan dengan pokok perkara maka alat bukti itulah yang bernilai di persidangan,” pungkas alumni S2 Fakultas Hukum UI ini.











