JAKARTA-Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus menilai posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bahaya. Hal ini terjadi jika Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung menuntut balik secara pidana, rehabilitasi dan kompensasi terhadap lembaga antirasuah atas putusan bebas yang telah diterima keduanya.
Seperti diberitakan, baik Sofyan Basir maupun Syafruddin Temenggung bebas dari tuntutan hukuman. Sofyan dinyatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituntut jaksa KPK.
Demikian juga Syafruddin bebas dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Petrus, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Sofyan Basir sebagai isyarat kuat adanya kesalahan KPK dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Hakim telah mengoreksi secara total hasil penyidikan dan penuntutan KPK melalui putusan Pengdilan Tipikor terkait kinerja KPK yang akhir-akhir ini dipersolkan publik, sebagai tidak murni penegakan hukum melainkan KPK menjadi alat politik.
“Keberanian Majelis Hakim memutus bebas Terdakwa Sofyan Basir, apakah terinspirasi oleh putusan bebas Syafrudin A.Tumenggung beberapa waktu lalu terkait kasus korupsi BLBI yang melibatkan konglomerat Syamsul Nursalim atau karena Majelis Hakim sudah terbebas dari tekanan kekuasaan yang akhir-akhir ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan KPK,” jelasnya.
Namun mencermati kedua putusan Pengadilan dalam dua perkara berbeda oleh Majelis Hakim berbeda pula.
Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, telah mempertegas bahwa Majelis Hakim memiliki keberanian untuk mengoreksi kinerja KPK di tengah rumor yang menyatakan bahwa KPK sering menyalahgunakan kekuasaan
dan wewenangnya dalam penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi tertentu.
Komentari tentang post ini