JAKARTA-Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dapat menjerat Setya Novanto dan penasehat hukumnya dengan pasal merintangi penyidikan korupsi. Pasalnya, laporan penasehat hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi tidak mengandung kebenaran serta tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
Seperti diketahui,Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/1028/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017.
Namun, laporan pengacara Setya Novanto ini tidak mengandung kebenaran sehingga keduanya bisa dilaporkan balik ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran pidana seperti dimaksud dalam pasal 317 dan/atau 318 KUHP.
“Adapun sangkaan yang menjadi dasar Laporan Polisi Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan untuk dan atas nama kepentingan Setya Novanto, adalah bahwa Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diduga telah melanggar pasal 263 (menggunakan surat palsu) dan pasal 253 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 421 KUHP (menyalahgunakan wewenang), telah dibantah dan diyakini kebenarannya sebagai Laporan Polisi yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung dengan bukti-bukti materiil yang kuat oleh Agus Rahardjo, Saut Sitomorang dan oleh pimpinan KPK lainnya,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (12/11).
Komentari tentang post ini