Menurutnya, publikpun menyuarakan agar Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice karena telah merintangi pelaksanaan tugas KPK dengan cara-cara melanggar hukum.
Laporan balik, Agus Rahardjo maupun Saut Situmorang sangat relevan oleh karena Pimpinan KPK berkeyakinan bahwa surat-surat yang diterbitkan oleh KPK terkait dengan perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto pasca putusan praperadilan, adalah sah.
Surat ini diterbitkan berdasarkan perintah KPK menurut UU serta dilaksanakan secara resmi oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal terpenting di balik Laporan balik Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terhadap Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dimaksud, adalah untuk mengetahui apakah terkandung maksud dari pihak Setya Novanto untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang saat ini dipersangkakan kepada Setya Novanto dkk.
Komentari tentang post ini