Oleh karena itu, KPK diminta untuk tidak segan-segan secara “simultan” memberlakukan ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi tidak saja terhadap Setya Novanto, akan tetapi juga terhadap Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan.
“Karena apa yang dilakukan oleh Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan, bukanlah berdasarkan kehendak pribadi melainkan untuk dan atas nama serta demi kepentingan Setya Novanto untuk menggagalkan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini