Di sinilah KPK kelihatan goyah iman indepensensi sebagai lembaga superbody ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat kekuasaan politik demi kepentingan Dinasti Politik Jokowi.
KPK sebelum lakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina, terlebih dahulu periksa Gibran Rakabuming, Bonyamin Saiman dan PT. Shopee Internasional Indonesia terkait Privat Jet Gulfstream G650ER.
Membuka wacana Kaesang kebal dari proaes hukum karena Kaesang bukan Penyelenggara Negara, ini seolah-olah menempatkan KPK dalam kedudukan sebagai “Pokrol Bambu” bagi Kaesang Pangarep.
Padahal KPK, DPR dan Pemerintah tahu betul bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi, Nepotisme dan Kolusi, sebagaimana digariskan di dalam TAP MPR No.XI/MPR/ 1998 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, berikut penjelasannya dikatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak hanya dilakukan Penyelenggara Negara dan/atau antar- Penyelenggara Negara, melainkan juga dilakukan oleh Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti Keluarga, Kroni dan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.
Di dalam keluarga Kaesang terdapat 2 orang menjadi Penyelenggara Negara yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo tahun 2021 sampai dengan 2024 belum lagi kroni-kroninya.