Dengan demikian tidak terdapat alasan hukum apapun bagi KPK, Pimpinan Partai PSI dan bahkan Anggota DPR untuk menolak KPK panggil Kaesang Pangarep atas alasan Kaesang bukan Penyelenggara Negara.
KPK Cekal Kaesang?.
Ketidak jelasan keberadaan dan sikap kesatria Kaesang Pangarep, Putra bungsu Presiden Jokowi, ketika hendak diklarifikasi KPK terkait dugaan gratifikasi Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat (Philadelphia) belum lama ini, membuat masyarakat mengcreat atau berinisiatif membuat poster bergambar Kaesang dan Erina Gudono bertuliskan “missing person” disertai uangkapan identitas lengkap dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan terkini.
Sesuai dengan budaya kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan pasal 12 UU KPK, bahwa dalam melalsanakan tugas penyelidikikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang :
- Melakukan penyadapan dan merekam pemnicaraan;
- Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seaeorang bepergian keluar negeri;
- Meminta Bank untuk meblokir rekening dstnya.
- Meminta bantuan interpol datnya.
Maka dengan kewenangan KPK yang begitu besar dan jelas diatur di dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri dengan perdebatan soal apakah Kaesang Pangarep seorang Penyelenggara atau bukan, apakah Kaesang diundang atau dipanggil dan apakah didatangi ke rumahnya untuk klarifikasi atau KPK sama sekali tidak melakukan apa-apa. KPK tidak perlu gamang dan berlaga pilon.