JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait penyewaan lima unit kapal pembangkit listrik terapung milik Kapowership Zeynep Sultan, perusahaan asal Turki, yang disewa oleh perseroan.
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, KPK telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi dalam kasus sewa kapal tersebut beberapa waktu lalu.
“Kalau perlu, status saksinya ditingkatkan menjadi tersangka. Sebab, dia (Sofyan Basir) mengetahui
soal kontrak sewa tersebut. Ada dugaan terjadi pemborosan sekitar Rp 7,9 triliun per unit dibandingkan menggunakan PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) darat,” kata dia dalam pesab tertulis, Sabtu (21/4).
Sayed menjelaskan, lima kapal asal Turki itu disewa PLN selama lima tahun dalam kurun 2015-2020. Kelima kapal itu kini beropeeasi di perairan lima provinsi, yaitu di Waai, Maluku Tengah dengan kapasitas 120 megawatt (MW), Sumatera Utara (250 MW), Sulawesi Selatan (200 MW), Kalimantan Tengah (200 MW), dan Sulawesi Utara (120 MW).
“Ada juga dugaan mark up soal bahan bakar, di mana selisihnya mencapai Rp 450 per kWh. Jika memakai bahan bakar diesel darat Rp 400 per kWh, untuk kapal Turki naik menjadi Rp 885 per kWh,” jelas dia.
Sayed pun menilai ada kejanggalan yang mesti segera disidik oleh KPK. “Sewa kapal Turki sengaja dipaksakan, karena awalnya berdalih menggunakan bahan bakar gas tapi faktanya gas tidak ada dan digantikan BBM impor,” ujar dia.
Dia menambahkan, di bawah Sofyan Basir kinerja keuangan PLN bisa dikatakan kebobolan. Sayed lalu menyitir pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Komentari tentang post ini