Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pemasukan perusahaan dan dividen yang diterima Pemkot Bekasi.
“Di tahun 2020 saja, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp 5,1 miliar per bulan, tapi anehnya, baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp 300 juta sebagai dividen ke kas daerah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Uchok mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut.
Menurutnya, ketidakterbukaan pihak perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi faktor utama dugaan kebocoran keuangan negara.
“Apalagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono malah menyatakan bahwa persoalan hukum antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas sudah selesai dan bangga dividen Rp 300 juta bisa disetor ke PAD. Ini jelas membingungkan publik,” kata Uchok.
CBA menegaskan bahwa KPK harus segera turun tangan dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai sumber daya strategis dikuasai dan dinikmati oleh pihak asing, sementara rakyat hanya mendapat sisa-sisanya,” pungkas Uchok.













