JAKARTA-Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000.
PP itu mengatur tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Aliran dana itu diduga menuju sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dalih membiayai konsultan.
Oknum pejabat Kementerian Kominfo berdalih aliran dana tersebut untuk melakukan penyusunan rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang dititikberatkan pada network dan spectrum sharing, serta penurunan tarif interkoneksi antar operator.
“Kita mendatangi KPK dan mereka mengatakan laporan kami sudah dalam pengembangan dan penyelidikan mereka,” kata Koordinator KASPI, Noer Arifien mengutip rakyat-jabar.com di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Lebih jauh, Noer menjelaskan dalam revisi PP 52 dan 53, bukti terjadinya dugaan aliran dana ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo berupa surat bersama dari operator Indosat dan XL pada Tahun 2015, yang meminta agar Kementerian Kominfo melakukan revisi PP 52 dan 53 dengan mengubah beberapa pasal, terutama terkait penambahan kewajiban bagi setiap operator melaksanakan network dan spectrum sharing, serta penghapusan kewajiban membangun jaringan bagi setiap operator yang telah mendapatkan izin.