JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (29/7).
Tessa menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada 25-26 Juli 2024 dan menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen, surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik.
Tim penyidik KPK menilai dokumen tersebut ada kaitannya dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau wilayah izin usah pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS (Muhaimin Syarif).
“Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.