Lewat dirinyalah upeti atau fee proyek dikumpulkan.
Kabarnya, dana tersebut bakal digunakan Wabup Ciamis yang mulai pecah kongsi, untuk maju dalam pilkada serentak pada November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak kaget dengan maraknya praktik suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di daerah.
Di mana, 90 persen tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan proyek pengadaan barang atau jasa.
“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa,” kata Alex, sapaan akrabnya.
Dalam praktiknya, kata Alex, tidak sedikit pengusaha melakukan transaksi panas demi mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau memberikan gratifikasi.
“Sementara itu, banyak pejabat pemerintah menerima uang panas untuk memperkaya diri sendiri,” kata mantan Hakim Tipikor ini.
Saat ini, kata dia, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terus berkembang.
Mulanya, pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui situs e-procurement.
Tetapi, dengan mudahnya para vendor bermufakat jahat dengan pejabat mencurangi sistem.
“Para pelaku terus berinovasi dalam memberikan suap atau gratifikasi,” tutupnya.












