JAKARTA-Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengawasi Korp Lalu Lintas (Korlantas) POLRI dan PT. Indoaluminium Intikarsa Industri.
Pengawasan ini penting untuk memastikan dihentikannya proses pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TA 2014 pasca Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta yang membatalkan keputusan Kakorlantas Polri tentang Penetapan Pemenang Tender Bahan Baku TNKB.
Menurutnya, supervisi lembaga antirasuah ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan terjadinya tindakan Korupsi.
“Siapapun boleh melakukan pemantauan terhadap kasus ini. Kalau KPK mau turun tangan, itu lebih baik, silahkan. Toh ini masuk dalam ranah kewenangan KPK,” ujar Boyamin di Jakarta, Rabu (8/10).
Sebelumnya, Majelis Hakim PT. TUN DKI Jakarta, memutuskan Kakorlantas telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam membuat surat keputusan Kakorlantas Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 senilai 431 Miliar yang memenangkan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri.
Komentari tentang post ini