Dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Didik Andy Prastowo,SH.MH juga memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 tersebut.
Boyamin mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT TUN yang telah berani memutus perkara ini dengan objektif.
“Karena dari awal banyak kejanggalan dalam proses tender TNKB ini. Termasuk soal krediblitas pemenang tender tersebut (PT. Indoaluminium Intikarsa-red). Jika pasca Putusan PT. TUN, ternyata proses ini nekat dilanjutkan maka kami akan membuat laporan ke (KPK) dan Propam POLRI”, ujarnya.
Menurutnya, Korlantas harus menghormati perintah pengadilan seperti itu. Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus memberi contoh yang baik. Artinya, ketika ada printah pengadilan maka polisi wajib mematuhi keputusan lembaga penegak hukum yang lain.
“Dalam konteks ini, untuk mencegah semakin banyaknya gugatan maka Kolantas memang seharusnya menghentikan proses tender itu, mau nggak mau,” jelasnya.
Komentari tentang post ini