ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

KPK Harus Umumkan Nama Penyelidik dan Penyidik Yang Kehilangan Kewenangan

gatti Reporter : gatti
6 Des 2019, 1 : 49 PM
3.1k 63
0
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Petrus Salestinus

Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, tidak mengubah semangat pemberantasan korupsi oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo, dkk. Mestinya dengan perubahan UU KPK dimaksud, intensitas penyelidikan dan penyidikan mestinya stagnan, sebagai dampak dari ketentuan peralihan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

UU ini dengan tegas menyatakan bahwa, pada saat UU ini mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini.

BacaJuga :

Panggilan Menjaga Kedaulatan Rakyat

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Artinya bagi Penyelidik dan Penyidik KPK harus tunduk kepada ketentuan pasal 21, pasal 24 ayat (2) dan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, karena Penyelidik dan Penyidik KPK sebagai organ di dalam Pegawai KPK, harus menjadi “anggota korps profesi pegawai ASN RI atau PPPK yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Ketentuan pasal 24 ayat (2) dimaksud otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK, otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai Penyelidik atau Penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Undang-undang yang mengatur tentang Anggota Korps Profesi Pegawai ASN-RI antara lain adalah UU ASN-RI No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan beberapa PP dimana terdapat dua jenis ASN yaitu : pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK, maka tugas dan kewenangannya sebagai penyelidik atau penyidik masih melekat dan wajib dilanjutkan, sedangkan bagi Penyelidik atau Penyidik yang non PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: agus rahardjoKomisioner KPKPNKPKpenyidik kpkPetrus SalestinustipikorTPDI
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Cadangan Devisa November 2019 Stabil

Berita Selanjutnya

Jokowi Apresiasi Investasi Petrokimia PT Chandra Asri

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus
Nasional

DPR Jangan Mengintervensi Kerja Penyidik Polda NTT

16 Feb 2026, 9 : 43 AM
Peran Manajer Investasi: Sains di Balik Konstruksi Portofolio
Nasional

Peran Manajer Investasi: Sains di Balik Konstruksi Portofolio

15 Feb 2026, 9 : 48 PM
Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
Nasional

Panggilan Menjaga Kedaulatan Rakyat

14 Feb 2026, 3 : 14 PM
Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

11 Feb 2026, 5 : 49 PM
Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka
Opini

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

10 Feb 2026, 8 : 05 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

8 Feb 2026, 10 : 42 AM
Berita Selanjutnya
Jokowi Apresiasi Investasi Petrokimia  PT Chandra Asri

Jokowi Apresiasi Investasi Petrokimia PT Chandra Asri

Memilih Zulkifli Hasan Sama Dengan Mempertahankan Status Quo

Memilih Zulkifli Hasan Sama Dengan Mempertahankan Status Quo

Kesepakatan Dagang AS-China Dongkrak ICP November 2019 ke Angka USD 63,26 per Barel

Kesepakatan Dagang AS-China Dongkrak ICP November 2019 ke Angka USD 63,26 per Barel

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3304 shares
    Share 1322 Tweet 826
  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Solider dengan Mgr Paskalis, Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880

Opini

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

17 Feb 2026, 7 : 42 PM
LINK Siap Jual dan Alihkan ServeCo ke EXCL Sebesar Rp1,87 Triliun

Rugi Bersih LINK di 2025 Bengkak Jadi Rp1,45 Triliun, Saldo Laba Jeblok 75,8%

17 Feb 2026, 3 : 12 PM
Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20%

Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20%

17 Feb 2026, 2 : 49 PM
Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun Ini Terus Direvisi Naik

Diversifikasi dan Income Asset di Tengah Gejolak Geopolitik

17 Feb 2026, 12 : 35 PM
5 Tips Hadapi Volatilitas Kripto! Upbit Himbau Dana Darurat sebagai Prioritas

Upbit Indonesia Sambut Kehadiran ICEX

17 Feb 2026, 11 : 26 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.