JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan “karena berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut. Hal ini disampaikan terkait perayaan hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya, yakni Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Natal 2014 dan Tahun Baru 2015,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi SP dalam keterangan tertulisnya Kamis (24/7).
KPK juga berharap, para penyelenggara negara dan pegawai negeri bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan dengan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Komentari tentang post ini