Hasil temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) menunjukkan adanya kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pelaku usaha dari 2003-2011 sebesar Rp6,7 triliun. Demikian juga dengan hasil perhitungan berdasarkan evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha sebesar US$24,66 juta tahun 2011 untuk lima mineral utama dan sebesar US$ 1,22 miliar untuk batubara pada rentang 2010-2012.
Kemudian, sektor kehutanan juga tidak kalah potensial. Saat ini, Indonesia memiliki total luas kawasan hutan mencapai 128 juta hektar, yang meliputi 70 persen wilayah darat. Sayangnya, hasil kajian KPK menunjukkan, seringkali muncul konflik lahan yang terjad di dalam kawasan hutan, antara negara dengan masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan hutan.
Selain itu, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan. Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.
KPK juga menemukan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan hutan, telah menyebabkan hilangnya potensi PNBP. Misalnya, akibat pertambangan di dalam kawasan hutan negara kehilangan potensi PNBP sebesar Rp15,9 triliun per tahun. Hal ini disebabkan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai. Belum lagi kerugian negara akibat pembalakan liar yang mencapai Rp35 triliun.














