PEKANBARU,BERITAMONETER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tidak hanya lewat hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara.
Pada Rabu (1/10), KPK resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.
Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000,00 ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat (AS), 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.
Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.
Diketahui, Jaksa KPK Erwin Ari, mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000,00.
Sementara itu, jaksa eksekutor akan menagih kewajiban pembayaran denda sebesar Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi badan.
Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000,00, disertai setoran mata uang asing yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.















