JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EK, AW, AS, AH, DKJ, EH, FR, FAL, SPK, HI, HM, H, NAM, IB, M, dan HW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (10/9).
Budi mengatakan identitas para saksi tersebut adalah Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, dan Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK tahun 2020-sekarang.
Kemudian Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK pada Oktober 2022-Februari 2024, Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, dan Kepala Divisi Program Sosial BI Departemen Komunikasi BI.
Berikutnya dua orang Tenaga Ahli anggota DPR RI atas nama Heri Gunawan periode 2019-2024, pensiunan BI, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI, Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 Maret-12 September 2024, serta Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI pada Februari 2024.














