JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 dilakukan dengan cepat seusai penerimaan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.
Adapun tiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
Budi juga mengatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.














