Sutan disangka menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran. Sutan diduga menerima uang sebesar US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Hal itu termasuk dalam vonis hakim untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhir April 2014.
Uang itu disebut pemberian dari Widodo Ratanachaitong sebesar US$500 ribu. Namun, Rudi menyimpan sisanya dalam deposit box di Bank Mandiri.














