JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT PLN (Persero) untuk transparan dalam proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) sehingga tidak melakukan praktek-praktek korupsi, terutama dalam program transisi energi yang dijalankan PLN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, PBJ menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya pengaruh kepentingan dari komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Dalam Forum Diskusi “Strategi Pengadaan Barang Jasa” antara KPK dan PT PLN yang berlangsung di Auditorium PT PLN Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024), Tanak mengungkapkan biaya pengadaan yang tidak sedikit membuat akselerasi transisi energi ini tidak dipungkiri rentan terjadi korupsi.
“Akar masalah korupsi PBJ ini cukup kompleks, mulai lemahnya regulasi dimana sistem yang multitafsir berpengaruh pada perencanaan anggaran PBJ, serta pelaksanaan hingga pengawasan yang tidak proaktif. Karena itu, sangat diperlukan kesadaran menjauhi praktik tersebut karena KPK turut mengawal program tersebut,” ujarnya.
Komentari tentang post ini