JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik 2014 di hadapan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
Secara umum, Indeks Integritas Unit Layanan di Kementerian/Lembaga pada 2014 mencapai 7,22, di atas standar minimal yang ditetapkan oleh KPK, yakni 6,00.
Indeks ini terdiri dari indeks pengalaman integritas dan indeks potensi integritas.
Meskipun indeks integritas sudah melampaui nilai yang ditetapkan, unit layanan tetap perlu memperbaiki dan memberikan layanan optimal bagi pengguna layanan.
Caranya, bisa dengan edukasi anti korupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat; mengomunikasikan untuk memanfaatkan sarana media yang ada; meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi; dalam rangka menciptakan Pelayanan yang transparan; serta upaya yang lebih serius dalam menghilangkan praktik gratifikasi dalam layanan.
Ketua KPK Abraham Samad berharap, hasil penilaian ini mampu memberikan motivasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pada indikator-indikator yang dinilai masih lemah di tingkat kementerian/lembaga.
“Sehingga program peningkatan integritas layanan publik dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan keinginan masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya di Jakarta, Selasa (18/11).













