JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai lebih dari Rp3,7 miliar kepada Mahkamah Agung (MA).
Bukan sekadar simbol, langkah ini menjadi bukti nyata pemberantasan korupsi berlanjut pada pemulihan aset demi memperkuat layanan peradilan.
Penyerahan dilakukan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/9) yang mencakup empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp3.737.483.000.
Aset tersebut berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, dan Muara Enim, Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan di Jl. Murbei, Kel. Wates, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, senilai Rp989.710.000,00.
- Tanah di Desa Randubango, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, senilai Rp1.294.266.000,00.
- Tanah di Desa Seduri, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, senilai Rp658.980.000,00.
- Tanah dan Bangunan di Jl. Vihara, Kel. Pasar III Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, senilai Rp794.527.000,00.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan proses perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lalu diserahkan melalui mekanisme Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).















